![]() |
| DANA HAJI: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kondisi dana haji jemaah tetap aman, dan terkendali di tengah dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kondisi dana haji jemaah tetap aman, dan terkendali di tengah dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan dana haji saat ini berasal dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, maupun riyal Saudi.
Pasalnya, kebutuhan operasional haji mayoritas menggunakan mata uang asing.
"Kalau kurs tinggi maka diperlukan lebih banyak rupiah untuk melakukan pembayaran hotel, penerbangan, katering di Arab Saudi," kata Acep di Jakarta, Rabu (20/5).
Meski begitu, Acep memastikan pelemahan rupiah saat ini belum berdampak terhadap biaya penyelenggaraan haji tahun ini.
Hal ini karena kebutuhan valuta asing telah dibeli lebih awal ketika kurs masih stabil.
"Kalau yang sekarang kenaikan dolar ini sudah tidak berpengaruh. Karena kita sudah beli dari kemarin saat (nilai tukar rupiah, red.) masih rendah," katanya.
Selain itu Acep mengatakan seluruh keputusan investasi dilakukan melalui kajian ketat, mulai dari aspek risiko, hukum, hingga kepatuhan sebelum diputuskan bersama oleh badan pelaksana dan dewan pengawas.
Menurut dia, pengelolaan dana haji dilakukan secara hati-hati melalui investasi dan penempatan berisiko rendah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Dana itu pencatatannya baik. Pada saat melakukan investasi dan penempatan itu dilakukan dengan kehati-hatian. Kami lakukan kajian risiko, kajian hukum, kajian kepatuhan dan itu melewati komite," kata Acep.
Dia mengatakan seluruh keputusan investasi melibatkan 14 orang, terdiri dari tujuh anggota badan pelaksana dan tujuh anggota dewan pengawas BPKH agar dana haji tidak berkurang.
Saat ini, kata dia, BPKH hanya diperbolehkan menempatkan dana pada instrumen berisiko rendah lantaran belum memiliki modal maupun cadangan kerugian, sebagaimana diatur dalam regulasi lama.(jpnn.com/elh)
Tags
Nasional
