Singgung Reaktivasi, Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI yang Dinonaktifkan

INSTRUKSI MENKES: Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh manajemen rumah sakit di tanah air untuk tetap memberikan pelayanan medis kepada 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini status kepesertaannya tengah dinonaktifkan sementara - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh manajemen rumah sakit di tanah air untuk tetap memberikan pelayanan medis kepada 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini status kepesertaannya tengah dinonaktifkan sementara.

Kebijakan ini merupakan langkah perlindungan bagi masyarakat selama masa transisi penataan data kemiskinan. Fasilitas kesehatan diwajibkan menjamin hak pasien tanpa diskriminasi selama tiga bulan ke depan. Langkah ini berdasar pada kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada 9 Februari 2026 lalu.

“Surat instruksi resmi telah kami kirimkan ke seluruh rumah sakit di penjuru Indonesia. Intinya, tidak boleh ada penolakan terhadap 11 juta pasien yang status kepesertaannya sedang nonaktif sementara tersebut,” tegas Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menkes menekankan bahwa standar prosedur operasional (SOP) yang harus dipatuhi rumah sakit saat ini adalah mengutamakan keselamatan jiwa.

Pasien wajib mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu. Baru setelah kondisi pasien stabil, pihak rumah sakit berkewajiban mendampingi proses pengaktifan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya.

“Prinsipnya, layani dulu pasiennya. Setelah itu, petugas rumah sakit melakukan reaktivasi. Proses ini sudah dipersingkat melalui kerja sama dengan Kemensos dan BPJS agar biaya layanan tetap bisa diklaimkan,” imbuh Budi.

Di sisi lain, Menkes menyinggung adanya anomali dalam pendataan, di mana warga yang secara ekonomi sangat lemah (desil 1) terkadang masih menghadapi kendala, sementara warga dengan tingkat ekonomi tinggi (desil 10) ditemukan masih terdaftar sebagai penerima subsidi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa verifikasi data dilakukan secara masif di awal tahun ini.

Hingga pertengahan April 2026, tercatat perkembangan progres reaktivasi dari 11 juta peserta yang sempat dinonaktifkan:

2,1 Juta Peserta: Telah berhasil diaktifkan kembali statusnya.

305.864 Peserta: Kembali aktif melalui jalur PBI, termasuk penderita penyakit kronis/katastropik.

1,8 Juta Peserta: Beralih ke segmen lain (peserta mandiri, pekerja formal, atau ditanggung Pemda).

8,8 Juta Peserta: Masih berstatus nonaktif dan menjadi target utama jaminan layanan darurat pemerintah saat ini.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya hambatan akses kesehatan, khususnya bagi penderita penyakit berat yang membutuhkan perawatan rutin, sembari pemerintah merapikan basis data terpadu kesejahteraan sosial.(suara.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama