Permendagri No. 11/2026: Kendaraan Listrik Kini Menjadi Objek PKB dan BBNKB

PAJAK KENDARAAN LISTRIK: Kendaraan listrik ke depannya tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah pusat terkait pembayaran pajak - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kendaraan listrik ke depannya tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah pusat terkait pembayaran pajak.

Hal itu merujuk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Di dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Diketahui, adanya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap terkena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, tergantung kebijakan pemerintah provinsi daerah masing-masing.

Dalam aturan itu, pengenaan pajak memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Namun, besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. 
Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.(antara/jpnn.com/elh)

 

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama