Percepat Legalitas Aset, Kantah HSU Tuntaskan Pengukuran Tanah UKM di Murung Sari


LEGALITAS TANAH : Dukung UMKM Naik Kelas, Pengukuran Tanah di Murung Sari Rampung - Foto Dok ATR/BPN HSU

TOPRILIS.COM, KALSEL - Upaya memperkuat legalitas aset bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui program Lintas Sektor (Lintor), pengukuran 10 bidang tanah milik pelaku UKM di Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, berhasil dituntaskan pada 26 Februari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari Seksi Survei dan Pemetaan dengan melakukan pengukuran langsung di lapangan. Para juru ukur memastikan batas setiap bidang tanah sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya, guna menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pengukuran ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki pelaku UKM. Dengan legalitas yang jelas, tanah tidak hanya memiliki nilai kepastian, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif, termasuk untuk mendukung akses permodalan usaha.

Program Lintor sendiri merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam rangka mempercepat layanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan legalitas aset.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UKM di Desa Murung Sari dapat semakin berkembang dan berdaya saing, seiring dengan meningkatnya kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui percepatan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (ATR/BPN HSU/fn)


Lebih baru Lebih lama