Pemerintah Resmi Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

TANGGUNG PPN: Pemerintah menetapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai respons atas kenaikan harga avtur serta untuk menjaga daya beli masyarakat. 

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026,” isi aturan dikutip, Senin (27/4/2026).

Selain itu, dalam bagian pertimbangan kebijakan ditegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge dalam harga tiket pesawat. Dengan demikian, beban pajak atas dua komponen tersebut tidak dibebankan kepada penumpang selama periode kebijakan berlangsung. 

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak peraturan mulai berlaku. 

Meski mendapatkan fasilitas, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan. 

Selain itu, maskapai juga harus menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026. 

Namun, fasilitas ini tidak berlaku apabila transaksi tidak memenuhi periode insentif, layanan bukan kelas ekonomi, atau pelaporan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan. 

Peraturan ini mulai berlaku satu hari setelah diundangkan dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam merespons dinamika kenaikan biaya avtur terhadap tarif penerbangan domestik.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama