![]() |
| DIBATASI: Pemerintah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite untuk setiap kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per hari - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite untuk setiap kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per hari. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan distribusi Pertalite sebagai BBM subsidi dapat berjalan lebih adil, berimbang, dan tepat sasaran di tengah dinamika global sektor energi.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rusli Habibie mengatakan, pembatasan pembelian Pertalite tersebut bukan semata-mata restriksi, melainkan instrumen pengelolaan konsumsi BBM subsidi agar benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.
"Langkah pemerintah dalam membatasi pembelian Pertalite hingga 50 liter per hari merupakan kebijakan yang tepat untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih adil dan berimbang. Ini penting agar Pertalite benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Rusli dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan dalam konteks ketahanan energi nasional, penataan distribusi Pertalite juga menjadi bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi tekanan pasokan global, termasuk dampak dinamika geopolitik yang dapat mempengaruhi stabilitas energi nasional. Dengan pengendalian konsumsi yang terukur, ia menyebut pemerintah mampu menjaga ketersediaan pasokan Pertalite sekaligus mengendalikan beban fiskal.
Rusli menekankan bahwa kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial. Pembatasan pembelian Pertalite difokuskan pada kendaraan pribadi, dengan prioritas bagi mobil berkapasitas mesin hingga 1.400 cc sebagai penerima manfaat. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi.
Di sisi lain, sektor transportasi umum dan logistik tidak terdampak pembatasan tersebut guna menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
"Kami melihat kebijakan pembatasan Pertalite ini telah dirancang secara proporsional. Transportasi umum dan logistik tetap dilindungi, sehingga tidak mengganggu aktivitas ekonomi nasional," tambahnya.
Rusli juga mendorong agar implementasi kebijakan ini diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti penggunaan QR Code atau digitalisasi distribusi Pertalite. Hal ini demi memastikan akuntabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.
Ia menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan penataan distribusi Pertalite ini berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
"Yang terpenting adalah memastikan Pertalite sebagai BBM subsidi benar-benar digunakan secara tepat, sehingga tujuan menghadirkan energi yang berkeadilan dapat terwujud," katanya.(detik.com/elh)
Tags
Bisnis
