TOPRILIS.COM, KALSEL – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan dan BPBD Balangan melaksanakan rapat kerja dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah guna meningkatkan kesiapsiagaan serta penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Balangan.
Sekretaris BPBD Balangan Surya Dharma, Kamis (9/4/2026) mengatakan, dalam rapat tersebut, para anggota Komisi III bersama pihak terkait membahas berbagai poin krusial dalam Raperda Inisiatif, mulai dari aspek pencegahan, penanganan darurat, hingga peran serta masyarakat dalam mengantisipasi bahaya kebakaran.
"Raperda inisiatif ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam upaya meminimalisir risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, dengan adanya finalisasi ini, BPBD Balangan optimis Raperda Inisiatif diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Ia mengungkapkan, Raperda inisiatif ini bertujuan memberikan payung hukum, menciptakan sistem pemadaman terpadu, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi risiko kebakaran.
"Manfaatnya meliputi peningkatan kepastian hukum, perlindungan jiwa dan aset warga, serta optimalisasi sarana pemadam kebakaran," ungkapnya.
Selain itu Raperda inisiatif ini juga umumnya mencakup pengaturan sarana prasarana, investigasi kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat, seperti pembentukan relawan kebakaran.(rls/elhami)
