KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode

DIBATASI: KPK mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik.

Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.

Menyoal keanggotaan parpol, KPK meminta penambahan kategori yang terdiri dari anggota muda, madya, utama. Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang.

“Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.

Sementara itu, KPK juga melihat bahwa pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai, selain “dilakukan secara demokratis dan terbuka”. Tak hanya itu, lembaga ini mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK.

KPK pun merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik alias banpol. Partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold alias ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.(tempo.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama