Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup Bawa STNK dan KTP Baru

PAJAK KENDARAAN: Polri menegaskan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berlandaskan aturan, namun syarat KTP pemilik lama dilonggarkan agar tak membebani warga - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berlandaskan aturan, namun syarat KTP pemilik lama dilonggarkan agar tak membebani warga. Kebijakan ini diambil merespons keluhan soal rumitnya administrasi kendaraan bekas yang dinilai tidak realistis di lapangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo memastikan Polri tidak tinggal diam menghadapi polemik tersebut.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat KTP lama sulit dipenuhi. Sebagai solusi, warga tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik awal.

Wibowo mengatakan, syarat bayar pajak bermotor cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama. Jika belum bisa balik nama tahun ini, Polri memberi waktu hingga tahun depan.

Perpanjang STNK

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, warga tetap didorong melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru. Wibowo menegaskan prinsip pelayanan publik adalah memudahkan, bukan mempersulit.

"Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik," ucap dia.

Korlantas juga mendorong digitalisasi data kendaraan dan integrasi lintas instansi. Koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepatuhan pajak tidak menjadi beban bagi masyarakat.

"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," tandas dia.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama