![]() |
| SESUAI BATASAN: Jemaah haji diingatkan untuk membawa pulang barang kiriman dari Tanah Suci sesuai batasan yang berlaku - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan para jemaah haji untuk membawa pulang barang kiriman dari Tanah Suci sesuai batasan yang berlaku, baik secara volume maupun nilai, jika ingin bebas tarif bea masuk.
Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuany Praja menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, pembebasan bea masuk ini secara frekuensi dibatasi untuk dua kali pengiriman.
"Secara fasilitas adalah bahwa jemaah haji ini diberikan pembebasan bea masuk maupun pajak, PPN, PPh dan pajak-pajak lain, untuk dua kali pengiriman," kata Cindhe dalam sesi webinar yang diselenggarakan Ditjen Bea Cukai, Kamis (16/4/2026).
"Jadi kalau jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci, Mekkah dan Madinah. Artinya nanti kalau belanja untuk oleh-oleh bisa dikirimkan, kemudian ketika bergeser ke Mekkah, belanja lagi misalnya, itu bisa dikirimkan. Jadi dua kali pengiriman dalam periode haji yang sama," ungkapnya seraya mencontohkan.
Tak hanya secara volume, regulasi juga membatasi nilai barang kiriman yang diangkut jemaah haji. Batasnya memang cukup tinggi dibanding pengiriman barang-barang umum, yakni USD 1.500 untuk satu kali pengiriman. Sehingga kalau ditotal, jemaah haji bisa membawa pulang cendera mata dari Tanah Suci hingga maksimal USD 3.000 untuk dua kali pengiriman.
"Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya USD 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman," tegas Cindhe.
Pengenaan Tarif Jika Lampaui Batas
Namun, Ditjen Bea Cukai bakal menerapkan tarif bea masuk hingga pajak pertambahan nilai (PPN) kepada barang bawaan jemaah yang lebih tinggi dari ketentuan, baik secara frekuensi maupun nilai.
Cindhe menyampaikan, jemaah haji bakal dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen atas kelebihan nilai dari USD 1.500 per satu kali pengiriman, maupun kepada barang yang diantar lebih dari dua kali pengiriman.
"Bea masuk itu 7,5 persen. Kami buat flat supaya layanannya lebih mudah dan lebih cepat. Kemudian PPN mengikuti ketentuan saat ini, yang secara ketentuan saat ini adalah efektifnya 11 persen," jelasnya.
Batas Maksimal Periode Pengiriman
Secara periode waktu pengiriman barang bawaan jemaah ke Tanah Air, Ditjen Bea Cukai juga telah berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) seperti PT Pos Indonesia (Persero), DHL, FedEx dan lainnya.
Dengan ketentuan, periode pengiriman paling cepat adalah setelah keberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026, sampai dengan 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
"Jadi kalau bapak/ibu sekalian sudah mau pulang baru ngirim, itu masih bisa diakomodir. Harapannya sampai di Indonesia kalau kapal mungkin dua minggu, tapi biasanya lewat pesawat kalau kiriman haji," kata Cindhe.
"Kalau pesawat berarti 9 jam. Sampai pemberitahuan mungkin sehari masih terakomodir karena kita kasih spare waktu sampai 30 hari sampai kepulangan kloter terakhir," pungkasnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional
