Pemerintah Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun

DIPERPANJANG: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memutuskan untuk memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memutuskan untuk memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun.

"Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun. Atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi," kata Menteri Maruarar atau akrab disapa Menteri Ara saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin, 9 Maret 2026.

Selain soal arahan Presiden, keputusan tersebut juga untuk mendorong percepatan terwujudnya Program 3 Juta Rumah. Menteri Ara meyakini tenor kredit yang lebih panjang dapat membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau sehingga meringankan beban cicilan rumah bagi masyarakat.

Selain memperpanjang tenor kredit, pemerintah juga menyiapkan berbagai upaya lain untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak.

Salah satunya yaitu sinergi dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah. Lahan ini rencananya akan digunakan untuk membangun hunian vertikal dengan target 140 ribu unit.

Adapun mengenai perpanjangan tenor, rencana ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Ara pada Jumat (27/2). Dia menyebut perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun mendukung kebijakan tersebut. Dia menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.

"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ucap Purbaya.

Ia menegaskan, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.(metrotvnews.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama