Pansus II DPRD Kalsel Bahas Substansi Raperda Agar CSR Bisa Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

RAPAT: Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) gelar rapat bersama mitra kerja - Foto Dok DPRD Kalsel.

TOPRILIS.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) gelar rapat bersama mitra kerja pada Rabu (04/03/26) siang.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi. rapat difokuskan pada penyamaan sudut pandang berkenaan dengan kerangka raperda yang akan disusun.

Menurut Agus Mulia Husin, Raperda ini merupakan perubahan dari Perda yang sudah ada, yakni Perda no 01 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Dalam raperda ini nantikan akan diatur berkenaan dengan peran pemerintah provinsi agar CSR ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, perusahaan ujar Agus Mulia Husin diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar saling berkesinambungan. Diharapkan dengan adanya raperda ini CSR ini menjadi lebih teraur dan lebih terukur.(dprd.kalselprov.go.id)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama