![]() |
| DIPERPANJANG: Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Simak cara lapor SPT lewat Coretax dan datanya - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.
Perpanjangan lapor SPT ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat sebelumnya, yakni 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi.
“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kementerian Keuangan disebut akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama di tengah berbagai penyesuaian sistem pelaporan pajak.
Perpanjangan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu.
Pemerintah tetap mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan tanpa menunggu mendekati batas akhir.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis
