![]() |
| CABUT IZIN: Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran harga pangan yang merugikan masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri, termasuk daging sapi - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran harga pangan yang merugikan masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri, termasuk daging sapi. Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, akan menindak tegas bagi Rumah Potong Hewan (RPH) maupun pelaku usaha penggemukan sapi/kerbau bakalan (feedloter) yang tidak patuh terhadap ketentuan harga.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan langkah tegas ini ditunjukkan melalui penanganan terhadap salah satu RPH yang sempat berupaya menaikkan harga daging sapi dalam bentuk karkas.
Informasi adanya rencana kenaikan harga daging sapi dalam bentuk karkas tersebut dinilai Satgas Saber Pelanggaran Pangan perlu ditelusuri penyebabnya. Pemerintah bersama para pelaku usaha penggemukan sapi/kerbau bakalan (feedloter) sudah sepakat bahwa tidak ada kenaikan harga berat hidup sapi/kerbau bakalan jelang Ramadan dan Idul Fitri.
"Ini tugas kami, Satgas Saber Pelanggaran Pangan. Tentu ini adalah kerja tim, mulai dari kementerian lembaga seperti Kementan, Bapanas, Kemendag, Kemendagri sampai pemerintah daerah. Kita semua harus menjaga stabilisasi pasokan dan harga," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (2/2/2026).
Ketut menegaskan, penyesuaian harga yang telah dilakukan oleh satu RPH harus diikuti oleh pelaku usaha lainnya. Jika tidak, Satgas tidak segan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Saya ingin sampaikan RPH Intisari 4 adalah awal, jadi begitu di sini sudah menyesuaikan, saya harapkan yang lain menyesuaikan. Maka kami harapkan semua RPH menurunkan harga sesuai yang semula, karena kalau tidak, kami akan serahkan ke Polda. Polda akan menyelidiki secara detail. Oleh karena itu, kami minta dengan sangat, semua RPH kembalikan harga dengan normal," tambah Ketut.
Ketut memastikan pasokan daging sapi/kerbau secara nasional masih mencukupi. Untuk itu, stabilisasi harga daging ruminansia bagi masyarakat harus terus terjaga agar tidak berfluktuasi. Ia memastikan ketersediaan daging ruminansia secara nasional mencukupi, baik dari produksi dalam negeri maupun pasokan dari pengadaan luar negeri.
Dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional per 6 Januari 2026, untuk status ketersediaan komoditas pangan pokok strategis masih mencukupi untuk tiga bulan ke depan di mana bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri.
Komoditas daging sapi/kerbau pun dipastikan masih cukup aman sampai Maret. Total ketersediaannya Januari sampai Maret 2026 ini dapat mencapai 185,4 ribu ton berasal dari stok awal tahun 41,6 ribu ton ditambah produksi dan hasil pemotongan sapi/kerbau bakalan di angka 125,2 ribu ton serta impor daging beku 18,5 ribu ton. Sementara angka konsumsi nasional berada di 179 ribu ton.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda menyampaikan bahwa pencabutan izin hingga penghentian suplai dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
"Sanksinya tegas. Kalau kami sesuai kewenangan, tentu kami bisa mencabut izinnya. Kami bisa menarik izin impornya kalau untuk feedloter. Kalau untuk rumah potong, tentu kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bisa mencabut izin. Kita juga bisa stop suplainya dan seterusnya," kata Agung.
Menurutnya, kebijakan penegakan hukum tersebut semata-mata dilakukan demi kepentingan masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan tenang.
"Tentu semua pihak, produsen terutama, kita minta untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga dan tentu sanksinya akan berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing," tambahnya.(detik.com/elh)
Tags
Bisnis
