DPRD Kalsel Perkuat Pengawasan Perda Pemberdayaan Desa, Generasi Muda Didorong Ambil Peran Strategis

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rakhman, S.E., M.M Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - Foto Dok DPRD Kalsel.

TOPRILIS.COM, KALSEL - Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda desa, sebagai motor penggerak pembangunan.

Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam menggali potensi lokal, mengembangkan kreativitas, serta menghadirkan inovasi yang dapat mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan kapasitas masyarakat desa melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (4/12/2025) di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Syukur Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di beberapa desa. Intinya adalah bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal yang dimiliki desanya, lalu mampu mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujar Alpiya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian desa, baik dari aspek sumber daya manusia maupun pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan pemuda desa untuk membangun inisiatif ekonomi produktif, pengembangan UMKM, hingga kegiatan sosial yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.

Lebih lanjut, Alpiya menegaskan bahwa DPRD Kalsel memiliki peran pengawasan agar implementasi Perda tersebut benar-benar berjalan di lapangan, termasuk memastikan program pemberdayaan menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi generasi muda.

“Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang ikut merancang, melaksanakan, dan mengawasi program-program di desa,” tegasnya.

Sosialisasi berlangsung secara dialogis dan interaktif dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta warga setempat. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing.(dprd.kalselprov.go.id)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama