![]() |
| DISKUSI: RDP antara DPRD Kabupaten Barut bersama DLH, BKPSDM, serta Bagian Hukum Setda Barut, kamis (22/1/2026), mulai pukul 14.00 WIB - Foto Dok Nett |
TOPRILIS.COM, KALTENG- Nasib 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara (Barut) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barut bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barut, kamis (22/1/2026), mulai pukul 14.00 WIB.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barut Hj. Henny Rosgiaty Rusli, mengungkap fakta pilu yang dialami para PPPK Paruh Waktu, khususnya petugas kebersihan, yang justru mengalami penurunan upah setelah diangkat dari status honorer atau non ASN.
“Mereka curhat kepada anggota DPRD. Kita harus mengkaji persoalan ini secara serius, karena ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu yang bekerja di kantor dengan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 38 PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR yang kemudian dialihkan ke Dinas LH. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengalami penurunan penghasilan setelah penyesuaian sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu.
Sebagai contoh, pengawas teknis lapangan lulusan D-III yang sebelumnya menerima upah Rp3.000.000 saat berstatus non ASN, kini hanya menerima Rp2.050.000. Lulusan S-1 turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.750.000, sementara lulusan SMA turun drastis dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.680.000. Penurunan upah juga dialami petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga TPA, dengan selisih penurunan berkisar Rp212.500 hingga Rp1.320.000.
Kondisi tersebut semakin memicu kecemburuan karena 190 petugas kebersihan non ASN lainnya yang belum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu masih menerima sistem upah lama seperti saat berada di Dinas PUPR.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Barut drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan.
“PPPK Paruh Waktu ini tidak mengacu pada jenjang pendidikan. Total ada 38 PPPK Paruh Waktu dan 190 non ASN, semuanya merupakan pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Nett
