![]() |
| RAMAI: Kegiatan sosialisasi pengadaan tanah oleh Dinas Perkimtan Barut, senin (12/1/2026) di Aula C Setda Barut - Foto Dok Nett |
TOPRILIS.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan pengadaan tanah dalam rencana pelebaran jalan, senin (12/1/2026).
Sosialisasi tersebut disampaikan Dinas Perkimtan Barut kepada warga pemilik lahan yang terdampak langsung.
Perwakilan Dinas Perkimtan Barut Ir. H. Junaidi menegaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami proses yang akan dilalui, mulai dari perencanaan hingga penilaian.
Ia menjelaskan bahwa penilaian ganti kerugian akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen.
"Pada tahap awal ini, pemerintah belum membahas besaran nilai ganti kerugian kepada masyarakat," jelasnya.
Seluruh proses pengadaan tanah akan dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Nett
