Purbaya Bebaskan Pajak PPh Pekerja Industri Sepatu hingga Tekstil di 2026

PAJAK PPH: Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya seperti industri sepatu dan tekstil - Foto Dok Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuanganresmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mekanisme Penanggungan Pajak
Pegawai juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama