![]() |
Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi pada SKPD
di Tahun 2026 |
TOPRILIS.COM ,Kalsel - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepanjang tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur daerah berjalan tertib, berkualitas, dan akuntabel.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan tata kelola pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Seksi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi, Maknawarah, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat satu program utama yang difokuskan pada pengembangan jasa konstruksi, yakni kebijakan khusus pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan provinsi.
“Pada 2026 kami melaksanakan pengawasan dan evaluasi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi provinsi maupun lintas kabupaten/kota. Pengawasan ini dilakukan langsung oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi,” ujar Maknawarah, Selasa (13/1/2026).
Ia menyampaikan, pengawasan menyasar seluruh paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Fokus utama pengawasan diarahkan pada kepatuhan terhadap tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.
Penilaian pengawasan dilakukan berdasarkan enam indikator utama. Pertama, pengawasan proses pemilihan penyedia jasa. Kedua, pengawasan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Ketiga, pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Keempat, pengawasan penerapan manajemen mutu konstruksi. Kelima, pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi. Keenam, pengawasan pengelolaan serta pemanfaatan sumber material konstruksi.
“Enam indikator ini menjadi dasar evaluasi kami dalam menilai tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di SKPD,” jelasnya.
Selain pengawasan, Bidang Bina Konstruksi juga melaksanakan pembinaan tertib jasa konstruksi yang mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi. Program pembinaan ini menyasar 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dan dilaksanakan secara bertahap.
“Pembinaan tidak harus dilakukan sekaligus. Daerah bisa memulai dari tertib penyelenggaraan, kemudian bertahap ke tertib usaha dan tertib pemanfaatan sesuai kemampuan masing-masing,” tambah Maknawarah.
Khusus tahun 2026, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat provinsi difokuskan pada dua SKPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui penguatan pengawasan dan pembinaan ini, Pemprov Kalsel berharap seluruh pelaksanaan jasa konstruksi di lingkungan pemerintah daerah semakin tertib, transparan, dan berkualitas, sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur yang aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (rls/dina)
