Pemkab Balangan Sampaikan 12 Raperda dalam Propemperda 2026

RAPAT PARIPURNA: Rapat paripurna DPRD Balangan terkait penyampaian 12 raperda dalam propemperda tahun 2026, Senin (12/1/2026) - Foto Dok DPRD Balangan.

TOPRILIS.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Balangan Tahun 2026, Senin (12/1/2026), dalam rapat paripurna DPRD Balangan ke-3 masa persidangan I tahun 2026.

Dari total 12 raperda tersebut, lima merupakan raperda inisiatif DPRD Balangan, sementara enam lainnya merupakan raperda lanjutan dari tahun 2025. Adapun satu raperda lainnya merupakan usulan baru dari pemerintah daerah.

Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut antara lain:
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar (inisiatif DPRD)
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (inisiatif DPRD)
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (inisiatif DPRD)
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (inisiatif DPRD)
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Bantuan Pendidikan kepada Masyarakat
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Penyelenggaraan Investasi dan Penanaman Modal di Daerah
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Badan Usaha Milik Desa (inisiatif DPRD)
• Raperda Kabupaten Balangan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Seluruh raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh DPRD Balangan bersama pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya.

Pembahasan tersebut guna penyempurnaan materi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Balangan.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama