![]() |
|
TOPRILIS.COM ,BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan dalam rapat finalisasi bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Rabu (7/1/2026), di Gedung DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, S.E., menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda Penyelenggaraan Pangan dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Raperda ini disusun untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan pangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan secara berkelanjutan.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan ini pada prinsipnya sudah kita rampungkan bersama. Diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjamin ketersediaan dan keamanan pangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Jahrian.
Lebih lanjut, Jahrian menuturkan bahwa regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengelolaan sumber daya pangan daerah yang lebih tertata, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan ketahanan dan keberlanjutan pangan di daerah.
Menurutnya, persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti banjir, harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat wilayah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kawasan permukiman.
“Kami berharap regulasi ini tidak hanya memperkuat penyelenggaraan pangan di daerah, tetapi juga mendorong kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jahrian. (rls/dina)
