![]() |
| POSBANKUM: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh desa di Indonesia memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk menyelesaikan berbagai kasus di tingkat bawah - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh desa di Indonesia memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk menyelesaikan berbagai kasus di tingkat bawah. Ia mengatakan tak semua persoalan di tingkat desa perlu dibawa ke penegak hukum.
"Tinggal Papua Raya belum, karena jaraknya. Di luar Papua semua (Posbankum) sudah 100 persen," kata Supratman saat meninjau Posbankum Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 19 Januari 2026.
Supratman mengatakan proses pembentukan Posbankum akan terus berjalan. Ia berharap ketersediaan Posbankum di seluruh desa di Indonesia bisa tercapai pada Maret 2026.
Menurut dia, keberadaan Posbankum tersebut dibutuhkan masyarakat dengan berbagai latar belakang dan kondisi sosialnya. Ia mengatakan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat akan diutamakan penyelesaiannya lewat jalur nonlitigasi atau di luar jalur pengadilan.
"Kalau akhirnya berlanjut, pemerintah membantu menyelesaikan persoalannya lewat jalur pengadilan atau apapun itu dengan bantuan kepada organisasi bantuan hukum. Itu terbatas, karena tak semua mampu pemerintah," kata dia.
Ia mengungkapkan tak ada batasan jenis persoalan yang bisa ditangani Posbankum. Namun, beberapa jenis kasus ada pengecualian, di antaranya dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kasus dugaan korupsi, terorisme, dan kasus kekerasan.
"Tidak hanya berbicara kasus pidana, seperti urus akta kematian, tanah. Lurah meng-up date jenis kasus dan penyelesaiannya seperti apa. Dengan berdamai lebih baik dibanding berselisih," ujar Supratman.(metrotvnews.com/elh)
Tags
Nasional
