KPK Minta Pejabat Segera Laporkan Harta Kekayaan 2025

IMBAUAN KPK: KPK mengimbau seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025. Penyampaian LHKPN diminta dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Budi, kewajiban pelaporan LHKPN harus dilakukan secara periodik atau satu kali dalam satu tahun. Hal tersebut menjadi tanggung jawab setiap penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor.

Kewajiban menyampaikan LHKPN berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

Instansi Diminta Aktif Ingatkan
Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal di masing-masing lembaga untuk berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL.

“Pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga diharapkan turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN,” kata Budi.

Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id.

Setiap LHKPN yang disampaikan akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan segera dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Apabila PN/WL mengalami kendala dalam proses pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK juga membuka ruang perbantuan dan pendampingan.

Sementara itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di 198, serta media sosial Instagram @official.kpk, X @KPK_RI, TikTok @KPK_RI, dan laman resmi www.kpk.go.id.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama