![]() |
| RAMAI: DPRD Kabupaten Barut menggelar RDP dengan Pemerintah Kabupaten dan tiga perusahaan tambang batu bara, kamis (22/1/2026) - Foto Dok Nett |
TOPRILIS.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten dan tiga perusahaan tambang batu bara, kamis (22/1/2026).
Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memimpin jalannya diskusi dalam RDP kali ini.
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Barut H. Taufik Nugraha, menegaskan perusahaan tambang harus segera menghentikan penggunaan jalan kabupaten di ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin untuk kegiatan hauling.
“Kami tidak ingin jalan kabupaten rusak dan aktivitas masyarakat terganggu. Perusahaan wajib menggunakan jalur hauling yang sudah disiapkan,” tegas Taufik.
Dirinya menegaskan DPRD akan terus mengawal agar perusahaan tambang berkoordinasi dengan PT BDA memanfaatkan jalan hauling perusahaan, sehingga jalan kabupaten tetap aman dan nyaman untuk warga.
“Jangan sampai kepentingan tambang merugikan masyarakat. Jalan kabupaten harus dilindungi, dan DPRD akan memastikan hal ini,” tambahnya.
RDP ini digelar setelah DPRD menerima laporan warga tentang penumpukan truk batu bara dan terganggunya transportasi hasil pertanian serta perkebunan. Hasil peninjauan DPRD juga menemukan aliran limbah air PT BDA ke jalan kabupaten.
Perwakilan PT BDA Danu Patmoko, mengaku telah membangun jalan hauling sendiri, namun drainase yang belum sempurna menyebabkan genangan air mengalir ke jalan kabupaten.
“Kami sedang memperbaiki drainase, tapi warga juga memanfaatkan jalan perusahaan untuk akses ke kebun,” jelasnya.
Sementara PT Batara Perkasa masih menggunakan jalan kabupaten untuk hauling. Perusahaan ini berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dengan sebagian sudah rigid dan titik perawatan minor ditangani.
Sumber: Nett
