![]() |
| SOSIALISASI: Kecamatan Tebing Tinggi saat mensosialisasikan inovasi digital Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa) - Foto Dok Istimewa. |
TOPRILIS.COM, KALSEL – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kantor Camat Tebing Tinggi secara resmi mengimplementasikan inovasi digital Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa).
Inovasi ini hadir sebagai respons tegas terhadap larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa guna mencegah konflik kepentingan dan menjamin kualitas pelayanan publik.
Inovator Muhammad Nur Fitri, Kamis (29/1/2026) mengatakan, inovasi Lapor Raja Pede memiliki keunggulan yang membedakannya dari sistem pengaduan masyarakat lainnya.
"Jika layanan serupa biasanya hanya berhenti pada tahap pengaduan, Lapor Raja Pede melangkah lebih jauh hingga ke tahap fasilitasi penyelesaian kasus dugaan rangkap jabatan," ujarnya.
Pada tahun 2024, inovasi ini memperkenalkan beberapa pembaruan signifikan diantaranya adalah Integrasi Google Drive, yakni penambahan layanan penyimpanan daring guna memudahkan masyarakat dalam mengunggah dokumen bukti dukung laporan secara aman dan cepat.
Kebaharuan selanjutnya adalah berupa penambahan fitur form pengajuan surat tembusan pengunduran diri bagi perangkat desa. Hal ini memungkinkan pihak Kecamatan untuk merespons cepat kekosongan jabatan dengan segera menginstruksikan Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat baru.
"Inovasi yang diinisiasi oleh ASN Kantor Camat Tebing Tinggi ini dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yakni mengidentifikasi secara cepat kejadian rangkap jabatan di lingkup pemerintahan desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Kecamatan Tebing Tinggi serta menjadi wadah resmi untuk memproses dan menyelesaikan perkara rangkap jabatan agar sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019," jelasnya.
Sejak diterapkan, Lapor Raja Pede telah memberikan dampak positif yang terukur dalam tata kelola pemerintahan di Kecamatan Tebing Tinggi yakni meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data aparatur desa melalui sistem digital yang meminimalisir human error dibandingkan pengelolaan manual.
Adapun keberhasilan inovasi ini tercermin pada Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Tebing Tinggi yang mencapai angka 88,06 (Kategori B/Baik) pada tahun 2024. Serta Inovasi ini terbukti efektif dengan terselesaikannya seluruh laporan rangkap jabatan, termasuk kasus terbaru di Desa Simpang Nadong dan Desa Dayak Pitap, di mana perangkat desa yang bersangkutan akhirnya memilih mengundurkan diri demi profesionalitas.
"Dengan Lapor Raja Pede, Kecamatan Tebing Tinggi kini memiliki sistem pengawasan publik yang lebih terbuka, efektif, dan modern," harapnya.(rls/elhami)
Tags
INOVDA BALANGAN
