Amran Sulaiman Wanti-Wanti Bupati se-Indonesia: Tidak Boleh Ada Impor Beras Sepanjang 2026

JANGAN IMPOR BERAS: Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak boleh ada impor beras sepanjang 2026 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak boleh ada impor beras sepanjang 2026 ini. Menyusul tingkat produksi lokal yang meningkat pesat hingga mencapai swasembada beras.

Amran menyampaikan hal ini kepada para bupati seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Batam, Kepulauan Riau.

"Tidak boleh impor beras, kita sudah swasembada. Stok kita melimpah. Ini beras (produksi) anak negeri. Beri tahu mereka, (kita) mesti cinta merah putih. Sampaikan cinta merah putih. Ini karena kita ingin berdaulat pangan," ungkap Amran, mengutip keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).


Proyeksi Neraca Pangan
Per 6 Januari 2026, total kebutuhan konsumsi beras setahun yang berada di angka 31,1 juta ton. Jumlah itu diyakini masih dapat dipenuhi dari produksi beras tahun ini yang diperkirakan dapat mencapai 34,76 juta ton.

Surplus produksi terhadap konsumsi tersebut semakin kuat dengan carry over stock beras dari tahun 2025 yang menjadi stok awal di tahun 2026 di angka 12,4 juta ton. Dengan begitu, stok beras secara nasional hingga akhir tahun 2026 diperkirakan dapat mencapai 16,1 juta ton.

"Impor tidak boleh. Tolong jangan mempermainkan nasib rakyat. Itu ada petani padi 115 juta orang. Masa tega mendzolimi orang kecil. Presiden kita sudah mengumumkan bahwa kita swasembada. Ini panglima tertinggi sudah nyatakan Indonesia swasembada," sambung Amran.

Tak Ada Izin Impor Beras
Informasi, pemerintah tidak memberikan izin impor beras konsumsi dan bahan baku industri pada 2026. Hal ini tertuang dalam Neraca Komoditas Tahun 2026 yang telah disepakati pada Desember 2025 lalu.

Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan itu memutuskan tidak ada kesepakatan terkait kuota impor beras umum. Ini juga termasuk tidak adanya kuota impor beras untuk bahan baku industri.

Adapun, beras bahan baku industri yang dimaksud yakni beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen juga. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pelaku usaha agar dapat mengoptimalkan bahan baku lokal berupa beras pecah dan beras ketan pecah.(liputan6.com/elh)
 
 

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama