Pemkab Barut Ajukan Penilaian Aset Terdampak Pelebaran Jalan Kota Muara Teweh

 

DATANG: Dinas PUPR Barut saat mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya untuk mengurus penilaian aset jalan kota Muara Teweh yang terdampak pelebaran jalan - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi mengajukan permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh tahun anggaran 2026.

Permohonan tersebut diajukan Pemkab Barut yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. 

Penilaian ini diperlukan sebagai dasar penghapusan aset daerah yang terdampak proyek strategis daerah sebagaimana tertuang dalam Ranwal RPJMD Kabupaten Barut 2026–2029 dan Renstra Awal Dinas PUPR 2026–2029.

Adapun ruas jalan yang akan dilakukan pelebaran meliputi Jalan Yetro Singseng–Temenggung Surapati–Merak, Jalan Imam Bonjol–Dahlia, Jalan Sudirman–Katamso, serta pelebaran dan pembuatan median Jalan Pramuka.

Dalam sebuah kesempatan, Bupati Barut H. Shalahuddin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Dinas PUPR dalam menyiapkan penilaian aset daerah terdampak pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh.

“Pelebaran jalan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di dalam kota. Karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah yang terdampak,” ujar H. Shalahuddin, Selasa (16/12/2025).


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan pembangunan secara tertib administrasi dan transparan, serta mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh komponen dan warga masyarakat Barut. Pelebaran jalan ini untuk kepentingan bersama dan demi mendukung pertumbuhan ekonomi serta pelayanan publik yang lebih baik di Kota Muara Teweh,” tambahnya.

Dirinya juga meminta seluruh perangkat daerah terkait agar bersinergi dan mempercepat proses administrasi sehingga pelaksanaan fisik pelebaran jalan dapat berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Barut M. Iman Topik, mengatakan bahwa penilaian aset ini menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan fisik pekerjaan.

“Penilaian ini kami perlukan untuk mendapatkan nilai wajar atas aset yang terdampak, baik berupa pagar, turap, halaman, maupun bangunan kantor yang tercatat sebagai aset daerah maupun instansi vertikal,” bebernya.

Ia menambahkan, aset-aset tersebut tersebar di beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dengan kondisi sebagian baik dan sebagian mengalami rusak ringan.

“Setelah dilakukan penilaian oleh KPKNL, hasilnya akan menjadi dasar dalam proses penghapusan aset sebagai bagian dari pembebasan untuk pelebaran jalan,” tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama