OJK Terbitkan Lima Regulasi Strategis yang Terbit Sepanjang 2025

TERBITKAN KEBIJAKAN: Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan strategis yang mengubah lanskap pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan strategis yang mengubah lanskap pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional. Lembaga di bawah komando Mahendra Siregar itu menerbitkan aturan pembaruan tata cara pembentukan regulasi hingga pengetatan tata kelola perbankan konvensional dan syariah.

Berikut lima regulasi OJK yang paling menonjol sepanjang 2025:

1. OJK Terapkan Format Baru Pembentukan Peraturan Internal
OJK melakukan pembaruan mendasar dalam tata cara pembentukan peraturan melalui penetapan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan Surat Edaran OJK (SEOJK) dan penggantinya dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Perubahan ini tidak sekadar administratif. OJK menyusun PADK dengan format menyerupai Peraturan OJK (POJK), di mana batang tubuh hanya memuat prinsip dasar, sementara ketentuan teknis diatur secara rinci dalam lampiran. Langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, keseragaman format, dan kemudahan pemahaman regulasi oleh industri dan masyarakat. Seluruh SEOJK lama tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga diperbarui.

2. Derivatif Kripto Resmi Masuk Radar Pengawasan OJK
Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, OJK memperluas ruang lingkup pengaturan aset keuangan digital (AKD), termasuk secara eksplisit memasukkan derivatif aset kripto sebagai objek pengawasan. Regulasi ini menandai fase baru pengawasan kripto di Indonesia.

OJK mengatur bahwa perdagangan derivatif AKD hanya dapat dilakukan di Bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK. Pedagang wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa, menempatkan margin di rekening khusus, serta memastikan konsumen mengikuti knowledge test sebelum bertransaksi. Aturan ini lahir di tengah lonjakan transaksi kripto yang mencapai Rp224 triliun sepanjang Januari-Juli 2025, dengan jumlah konsumen menembus 16,8 juta.

3. Transparansi Bank Diperketat Lewat POJK 18/2025
Penerbitan POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai upaya memperkuat disiplin pasar dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 37 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan disesuaikan dengan standar internasional seperti Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui aturan ini, bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan, eksposur risiko, permodalan, informasi material, hingga laporan keberlanjutan secara lebih akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan. OJK juga mewajibkan penyusunan laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA), serta memperkuat peran direksi dan dewan komisaris dalam pengawasan pelaporan. Bank yang melanggar terancam sanksi administratif.

4. Standardisasi Pengelolaan Rekening Lewat POJK 24/2025
Isu rekening dormant dan penyalahgunaan rekening mendapat perhatian serius dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini mengharuskan bank menerapkan standar tata kelola yang lebih ketat sejak pembukaan hingga penutupan rekening.

OJK mengklasifikasikan rekening menjadi tiga kategori, aktif, tidak aktif (lebih dari 360 hari tanpa transaksi), dan dormant (tidak aktif lebih dari 1.800 hari tanpa transaksi). Bank wajib melakukan pengawasan lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant karena rentan disalahgunakan untuk tindak pidana keuangan.

Selain itu, aturan ini menekankan perlindungan data pribadi, strategi anti-fraud, serta kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

5. Leverage Ratio Jadi Instrumen Baru Pengawasan Bank Syariah
Bank syariah diwajibkan untuk menjaga leverage ratio (Rasio Pengungkit) minimal 3 persen sebagai indikator tambahan di luar rasio berbasis risiko. Aturan ini tertuang dalam penerbitan POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah (BUS).

Leverage ratio dimaksudkan agar pertumbuhan bisnis bank tetap sejalan dengan kapasitas permodalannya. BUS yang belum memenuhi ketentuan diberi kesempatan menyusun rencana perbaikan, namun tetap terancam sanksi jika tidak patuh. OJK menilai kebijakan ini krusial guna memastikan pertumbuhan perbankan syariah berlangsung sehat, proporsional, dan berkelanjutan.(hukumonline.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama