![]() |
| RAMAI: Kegiatan Konsultasi Publik II Paparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH, senin (1/12/2025) di Aula Setda Lantai I - Foto Dok Nett |
TOPRILIS.COM, KALTENG- Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara (Barut) drg Dwi Agus Setijowati, menegaskanbahwa penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa perencanaan lingkungan hidup harus melalui proses inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Demikian dikatakannya pada saat menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barut, senin (1/12/2025) di Aula Setda Lantai I.
Menurut dia, RPPLH Kabupaten Barut akan menjadi salah satu dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh rencana pembangunan jangka panjang daerah, karena harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan horizon waktu 30 tahun ke depan,” jelasnya.
Ia menjabarkan tujuan penyusunan RPPLH, antara lain menyediakan data dan informasi komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, dan kondisi ekosistem. Menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah.
Kemudian mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana. Merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.
“Tujuan akhirnya agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa konsultasi publik pertama telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan hari ini merupakan lanjutan berupa Konsultasi Publik II serta pemaparan draft laporan akhir.
Tahapan berikutnya, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sebelum disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi.
“Jika persetujuan substansi sudah diterbitkan, maka Kabupaten Barito Utara dapat menetapkan RPPLH menjadi Peraturan Daerah,” timpalnya lagi.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan pekerjaan swakelola Tipe II, yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan waktu pengerjaan selama tiga bulan melalui pendanaan DAU tahun 2025.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 60 peserta dari berbagai unsur hadir, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.
“Melalui forum ini, kami sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan agar dokumen RPPLH benar-benar representatif, aplikatif, dan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” tuturnya.
Mengakhiri laporannya dirinya mengajak seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Komitmen lingkungan bukan hanya tugas pemerintah daerah atau Dinas Lingkungan Hidup, tetapi memerlukan partisipasi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi,” tukasnya.
Sumber: Nett
