Cara Membuat Akun Coretax DJP Pajak

CORETAX: Coretax DJP Pajak merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Simak cara membuat akunnya - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Core Tax Administration System (Coretax DJP) sebagai sistem terpadu untuk seluruh layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengelola administrasi pajak secara digital dalam satu platform, termasuk pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, hingga pengajuan permohonan perpajakan.


Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Agar bisa menggunakan Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun, membuat password dan passphrase, serta mengaktifkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
 
1. Aktivasi Akun Coretax DJP
Pastikan sudah memiliki NPWP/NIK. Langkah-langkahnya:
• Kunjungi situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
• Pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
• Centang bahwa wajib pajak sudah terdaftar, lalu masukkan NPWP/NIK.
• Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
• Lakukan verifikasi identitas dan simpan.
• Cek email resmi dari @pajak.go.id untuk menerima kata sandi sementara.
• Login kembali ke Coretax dan ganti password.

2. Membuat Password dan Passphrase
• Password digunakan untuk login ke akun Coretax.
• Passphrase berfungsi sebagai otorisasi atau tanda tangan digital saat melaporkan SPT dan mengajukan layanan pajak.
Passphrase dibuat melalui menu Portal Saya → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.

3. Membuat dan Validasi Kode Otorisasi DJP
KO DJP wajib dimiliki untuk menandatangani dokumen elektronik.
• Login ke Coretax.
• Masuk ke Portal Saya dan ajukan permintaan KO DJP.
• Buat atau masukkan passphrase.
• Kirim permohonan hingga sertifikat digital terbit.
• Lakukan validasi hingga status sertifikat VALID.
Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax DJP siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 dan seluruh layanan perpajakan digital lainnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama