BPKN Dorong Percepatan RUU Perlindungan Konsumen

PENIPUAN DIGITAL: Maraknya scam, phishing, dan fraud digital membuat BPKN mendorong penguatan regulasi perlindungan konsumen - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa penipuan digital, termasuk scam, phishing, dan fraud, kini menjadi ancaman serius bagi konsumen di Indonesia. Modus kejahatan yang semakin canggih, terstruktur, dan lintas negara telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil, sekaligus mengikis rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan pengaduan konsumen terkait penipuan digital. Laporan tersebut banyak berasal dari sektor jasa keuangan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), telekomunikasi, hingga layanan berbasis platform digital.

“Kami melihat pola penipuan digital yang semakin kompleks. Tidak lagi sederhana, tetapi melibatkan rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan identitas institusi resmi, hingga manipulasi sistem pembayaran. Konsumen sering kali menjadi korban tanpa perlindungan yang memadai,” tegas Intan dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

BPKN mencatat, praktik phishing kerap dilakukan melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, media sosial, hingga email palsu. Modus ini biasanya mengatasnamakan bank, perusahaan logistik, platform e-commerce, bahkan lembaga negara. Sementara itu, fraud digital juga berkembang melalui investasi bodong, pinjaman online ilegal, marketplace palsu, hingga penyalahgunaan dompet digital.

Mengganggu Kepercayaan Publik
BPKN menilai dampak penipuan digital tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital nasional. Dalam sejumlah kasus, kerugian konsumen bahkan mencapai ratusan juta rupiah, dengan proses pemulihan hak yang panjang dan tidak pasti.
Kondisi ini diperparah oleh masih terbatasnya perlindungan konsumen di ranah digital.

Konsumen kerap berada pada posisi lemah akibat regulasi yang belum komprehensif, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta belum adanya satu otoritas nasional yang memiliki kewenangan kuat untuk menangani perlindungan konsumen lintas sektor.

“Masalahnya bukan semata pada pelaku kejahatan, tetapi pada sistem perlindungan konsumen yang belum cukup kuat untuk menjawab tantangan era digital. Regulasi kita masih parsial, kewenangan tersebar, dan penanganan sering kali tidak terintegrasi,” ujar Intan.

Situasi tersebut membuat upaya pencegahan dan penanganan penipuan digital dinilai belum optimal, meski aktivitas ekonomi digital terus tumbuh pesat.

RUU Perlindungan Konsumen
Dalam konteks tersebut, BPKN menilai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) menjadi hal yang mendesak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan transaksi digital, ekonomi platform, dan kejahatan siber yang semakin kompleks.

RUUPK diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, mulai dari kewajiban pelaku usaha digital, pencegahan scam dan fraud, perlindungan data konsumen, hingga sistem penegakan hukum yang lebih efektif.

“RUU Perlindungan Konsumen harus hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik. Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban, sementara negara tertinggal dalam memberikan perlindungan yang tegas dan adaptif,” kata Intan.

Selain regulasi, BPKN juga mendorong penguatan kelembagaan agar perlindungan konsumen menjadi kepentingan nasional.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan digital. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas nasional,” tutup Intan.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama