![]() |
| Pansus II DPRD Kalsel Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan |
TOPRILIS.COM ,Banjarmasin – Pansus II DPRD Kalimantan Selatan kembali tancap gas membahas Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Rapat digelar di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Senin (1/12/2025), sebagai kelanjutan dari pendalaman materi hasil sejumlah kunjungan kerja.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk memperkuat sistem perdagangan daerah agar distribusi barang tak lagi kolaps ketika terjadi bencana atau gangguan besar.
“Kami tidak ingin Kalsel mengulang kondisi 2020, saat banjir besar membuat distribusi barang lumpuh di banyak titik,” tegas Yani Helmi.
Zonasi Pergudangan Didorong Demi Harga Stabil
Ia mengatakan pengaturan zonasi pergudangan menjadi kunci untuk menekan disparitas harga antardaerah. Stabilnya pasokan kebutuhan pokok disebut penting agar inflasi Kalsel tidak mudah terpancing.
Perdagangan Ilegal Disorot: Baju Bekas hingga Sawit Tak Tercatat
Rapat juga menyinggung penertiban praktik perdagangan ilegal, termasuk peredaran baju bekas dan penjualan sawit tanpa pencatatan resmi. Pansus menilai aktivitas ini merugikan ekonomi daerah dan mengganggu ketertiban pasar.
Satu-Satunya di Indonesia, Aturan Ini Lintas Sektor
Yani Helmi menyebut raperda ini unik karena mencakup banyak sektor sekaligus: perdagangan, ketahanan pangan, perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, hingga UMKM dan koperasi.
“Perda ini memang lintas sektor dan satu-satunya di Indonesia yang memadukan semua urusan itu,” ujarnya.
Digitalisasi Jadi Fokus: Atur Jual Beli Online
Pansus II juga memasukkan penguatan aspek digitalisasi untuk memastikan pengaturan perdagangan online relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Target: Distribusi Kuat, Harga Terkendali
Pansus berharap raperda ini nantinya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat distribusi barang, menata pasar, dan menjaga stabilitas perdagangan di Kalimantan Selatan.(rls/dina)
