TOPRILIS.COM, KALSEL - Untuk memperlancar proses pelayanan pertanahan, penting bagi masyarakat mengetahui persyaratan pengambilan produk layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Hal ini bertujuan agar setiap pemohon dapat menerima dokumen hasil layanan dengan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan saat pengambilan produk layanan:
1️⃣ Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti resmi penerimaan berkas.
2️⃣ Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon untuk keperluan verifikasi identitas.
3️⃣ Dokumen lain sesuai dengan jenis layanan yang diajukan, seperti berkas tambahan untuk layanan tertentu.
4️⃣ Jika pengambilan dilakukan oleh pihak lain atau kuasa, wajib melampirkan:
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai,
- KTP penerima kuasa, dan
- KTP pemberi kuasa.
Kantah Kab. HSU terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen agar proses pengambilan produk berjalan lancar tanpa hambatan.
Melalui pelayanan yang transparan, tertib, dan akuntabel, Kantah Kab. HSU berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas. Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang semakin mudah dan terpercaya.(ATR/BPN HSU/elh)
Terimakasih #SobATRBPN atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pembangunan Zona Integritas hingga telah ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024, serta mohon dukungannya untuk meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025.
Instagram : Kantahkab.hulusungaiutara
Twitter/X : atrbpn_hsu
Facebook : Kantahkab.hulusungaiutara
YouTube : Kantah Kab. Hulu Sungai Utara
TikTok : kantahkabhsu
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia #KantahKabHSUBUNGAS
@kementerian.atrbpn @kanwilbpnkalsel
