RUU KUHAP Disahkan, IMC Minta Publik Menelaah Secara Holistik

TELAAH: Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengajak seluruh elemen menelaah poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHAP secara holistik - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengajak seluruh elemen menelaah poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHAP secara holistik.

Yerikho mengatakan saat ini banyak pemberitaan menyajikan interpretasi parsial, potongan pasal lama, dan rumor yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan salah tafsir.

"Penelaahan RUU KUHAP harus holistik dan berdasarkan naskah resmi. Kita tidak boleh mengadopsi draf lama sebagai dasar analisis," kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (24/11).

IMC, kata Yerikho, menyoroti beberapa pasal krusial yang perlu menjadi perhatian publik dalam RUU KUHAP.

Pasal 1 Ayat 1 menegaskan asas due process of law dan menjamin prosedur hukum yang adil bagi setiap tersangka atau terdakwa. 

Pasal 5 Ayat 2 menekankan hak tersangka untuk didampingi advokat sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Sementara itu, kata Yerikho, Pasal 21 Ayat 3 membatasi kewenangan penangkapan dan penahanan.

Pasal 68 Ayat 1 dan 2 memperkuat mekanisme pengawasan internal penegak hukum serta prosedur banding bagi masyarakat.

Menurut Yerikho, IMC menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam penerapan RUU KUHAP berjalan konsisten dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Harmonisasi prosedur antar institusi sangat penting agar implementasi RKUHAP memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara,” tambah Yerikho.

IMC juga menyoroti penguatan fungsi advokat sebagai pilar keadilan dalam RUU KUHAP yang baru disahkan.

Advokat berperan memastikan hak tersangka dan terdakwa dihormati, proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang layak.

“Advokat itu penjaga akses terhadap keadilan. RKUHAP harus memastikan masyarakat terlindungi dari potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Yerikho.

IMC mengingatkan masyarakat untuk tetap cermat dan kritis dalam menerima informasi terkait RUU KUHAP.

Publik, kata Yerikho, perlu memakai sumber resmi dan dokumen hukum utuh menelaah RUU KUHAP agar publik tidak salah tafsir.

"Kepastian hukum hanya dapat terwujud bila diskursus publik dibangun di atas data yang benar, bukan asumsi atau rumor,” ujar Yerikho. (jpnn.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama