![]() |
| REDENOMINASI: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nominal uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nominal uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, yang dikutip Minggu, 9 November 2025.
Redenominasi ini tidak akan merugikan masyarakat karena nilai uang terhadap barang atau jasa tidak berubah, melainkan membuat sistem keuangan nasional lebih efisien, simple, dan modern.
Redenominasi berbeda dengan sanering. Dalam redenominasi, nilai tukar dan daya beli tetap sama, yang berubah hanya jumlah angka nol di nominal rupiah.
Sebagai contoh, harga nasi goreng yang semula Rp10.000 akan menjadi Rp10 setelah redenominasi. Nilainya tetap setara, hanya tampilan nominalnya yang disederhanakan.
Mengutip dari siaran pers Bank Indonesia, wacana redenominasi rupiah sebenarnya sudah muncul sejak 2010, namun belum terealisasi karena berbagai pertimbangan. Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, rencana tersebut kembali dibahas.
Salah satu alasan Purbaya ingin merealisasikan kerangka aturan redenominasi ialah efisiensi perekonomian, sebagaimana terungkap dalam bagian urgensi di PMK 70/2025.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi diketahui akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian kerangka regulasi tersebut pada tahun 2026.
Selain RUU Redenominasi, Purbaya tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perlelangan yang ditarget rampung pada 2026, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU Penilai yang dijadwalkan selesai lebih dahulu pada 2025.(metrotvnews.com/elh)
Tags
Bisnis
