![]() |
| DIBATALKAN: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian hak guna usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian hak guna usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, aturan yang terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dari Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Warsito (pedagang).
Para pemohon menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Tak hanya HGU, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini membuat mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP dianulir.
Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti HGU, HGB, dan HP di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid sementara menegaskan pihaknya bersama OIKN dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional
