![]() |
| UU GURU & DOSEN: Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus mejamin keadilan bagi seluruh ekosistem pendidikan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Jakarta: Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus mejamin keadilan bagi seluruh ekosistem pendidikan. Tidak boleh ada perbedaan sikap pada kedua lembaga pendidikan tersebut.
“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegas Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 20 November 2025.
Nasaruddin kemudian menyampaikan sejumlah fakta kondisi sekolah keagamaan. Mulai dari keterbatasan fasilitas hingga kesejahteraan guru madrasah.
“Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ungkap Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
Berdasarkan data EMIS, terdapat 1.151.356 guru binaan Kemenag dan 50.928 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dengan 62,8 persen atau 437.941 guru yang belum bersertifikasi.
Nasaruddin berharap revisi UU Guru dan Dosen ini dapat menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan nasional. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen di bawah binaan Kemenag.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik pandangan Kemenag. Ia menekankan pentingnya memperkuat posisi dan martabat guru dan dosen, khususnya guru madrasah yang menghadapi tantangan lebih berat.
“Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga kualitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujar Bob Hasan.(metrotvnews.com/elh)
Tags
Nasional
