![]() |
| BARANG BUKTI: Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan diamankan Satresnarkoba Polres Balangan usai kedapatan mengkonsumsi sabu - Foto Dok Polres Balangan. |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan ini memang kompak. Sayangnya, kekompakan mereka harus membuat keduanya berurusan dengan hukum. Keduanya diringkus, setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, Senin (17/11/2025).
Pasangan tersebut, MAN (23) dan MFS (29), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan usai kedapatan mengkonsumsi sabu bersama SN (34) disebuah pondok di kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan kabupaten Balangan.
"Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil," ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan setelah penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) dan berat bersihnya 0,15 (nol koma satu lima) beserta 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong).
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong juga ditemukan di lokasi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diakui milik mereka bertiga yang diperoleh dengan cara membeli patungan untuk dikonsumsi bersama.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Humas Polres Balangan/elh)
