TOPRILIS.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan terus memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam penanggulangan kebakaran.
Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD terkait Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi tersebut, DPRD Balangan dan BPBD Balangan telah melakukan kaji tiru ke tiga daerah yang dinilai lebih maju dalam penanganan kebakaran.
Hasil kaji tiru tersebut menjadi bahan penting dalam perbaikan substansi raperda, terutama terkait standar teknis, kelembagaan, hingga pola koordinasi antar instansi.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menjelaskan bahwa raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Balangan.
“Raperda ini memuat pedoman yang mengatur pembangunan infrastruktur yang ramah terhadap potensi bencana kebakaran, termasuk kewajiban pemenuhan alat deteksi dini di setiap gedung perkantoran maupun fasilitas publik,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, raperda juga mengatur langkah-langkah teknis untuk meminimalisir potensi kebakaran, baik pada lingkup pemerintahan maupun masyarakat.
Hafis menyampaikan bahwa raperda tersebut kini berada pada tahap akhir pembahasan, dan menunggu proses finalisasi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.(rls/elhami)
