TOPRILIS.COM, KALSEL - Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana, Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan koordinasi dan konsultasi kaji tiru pada Rabu-Jum'at, 5-7 November 2025.
Kegiatan dilaksanakan oleh jajaran DPRD Balangan yang terdiri dari Ketua Komisi III, 5 Anggota Komisi III, dan JF Sekwan 2 orang, serta didampingi dari BPBD Balangan terdiri dari Kalaksa BPBD H. Rahmi, S.H.I, Kabid Kedaruratan dan Logistik Hanny Rahfani, S.K.M, MM, JFAK Bidang KL M. Noor, Sos, Penelah Teknis Kebijakan KL M. Suhaili, S.AP, serta Penelaah Teknis Kebijakan KL H.M.Iswandi, S.Psi.I.
Adapun tujuan daerah kaji tiru adalah ke DPRD DKI Jakarta, Dinas Damkarmat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan BPBD Damkar Kota Tangerang Provinsi Banten.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, Senin (10/11/2025) mengatakan, Koordinasi dan Konsultasi Kaji Tiru ini dalam rangka Finalisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Balangan.
Ia mengungkapkan, melalui kegiatan kaji tiru diharap mendapatkan masukan komprehensif, memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku, serta mengadopsi praktik terbaik.
"Kami berharap adanya Raperda ini dapat terciptanya peraturan yang efektif dan adil, meminimalkan potensi konflik, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam mencegah dan menangani kebakaran," harapnya.
Ia menambahkan, kaji tiru ini guna menyelaraskan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan (misalnya, dinas terkait, BUMD, dan publik) mengenai isi Raperda.
"Kami memastikan Raperda mencakup semua aspek yang diperlukan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, respons, hingga pemulihan pasca-kebakaran," katanya.
Selain itu, melalui studi tiru ini juga menjamin bahwa Raperda tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau peraturan daerah lainnya yang relevan.
"Mana yang terbaik akan kami ambil sebagai pelajaran dari daerah lain yang memiliki peraturan serupa yang sudah berhasil diterapkan (kaji tiru)," tegasnya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik Hanny Rahfani mengharapkan, melalui kaji tiru ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta menghasilkan peraturan yang lebih lengkap, jelas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
"Karena melibatkan berbagai pihak sejak awal, partisipasi dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut diharapkan lebih tinggi di masa mendatang, sehingga dapat segera diterapkan untuk mengatasi masalah kebakaran yang ada, dan mencegah terjadinya pemborosan waktu serta anggaran akibat penyusunan peraturan yang cacat hukum atau tidak efektif," pungkasnya.(rls/elhami)




