Anggota DPRD Barut Jiham Nur Dukung MoU Program Jaga Desa

 

WAWANCARA: Anggota DPRD Kabupaten Barut Jiham Nur - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) Jiham Nur, memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barut dan DPC ABPEDNAS Barut yang berlangsung, rabu (19/11/2025) di Aula Barakati Tepian Kolam.

MoU tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barut.

Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barut itu turut dihadiri Wakil Bupati Barut Felix Sonadi Y. Tingan yang membacakan sambutan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Barut Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, APDESI, serta perwakilan ABPEDNAS.

Anggota DPRD Kabupaten Barut Jiham Nur, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS tersebut. Menurutnya, MoU ini merupakan langkah konkret dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

“MoU Program Jaga Desa ini adalah terobosan penting. Dengan adanya pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa akan semakin kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan. Karena itu pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang baik bukan bertujuan menakut-nakuti aparat desa, tetapi mendorong tata kelola yang benar dan tepat.

“Pengawasan harus dipahami sebagai bentuk pendampingan. Dengan adanya MoU ini, desa mendapat mitra yang dapat memberikan edukasi hukum, sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir. Kami di DPRD tentu mendukung penuh langkah ini,” tambahnya.

Dirinya juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana ditekankan Bupati dalam sambutan tertulisnya. Ia menilai hubungan harmonis dan komunikasi yang baik antar unsur pemerintahan desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu atau provokasi dari pihak luar yang dapat merusak stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu diutamakan” tegasnya.

Dirinya berharap MoU ini menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara, yakni budaya transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semoga langkah ini menjadi awal dari tata kelola desa yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. DPRD siap berkolaborasi dan mengawal kebijakan ini ke depan,” tutupnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama