![]() |
Dorong Tata Kelola Perumahan Yang Transparan, Pemprov Kalsel Gelar Sosialisasi Serah Terima Aset PSU di Kotabaru |
TOPRILIS.COM ,KOTABARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat tata kelola aset publik di sektor perumahan. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel, Pemprov menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Gedung Paris Barantai, Kotabaru, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset perumahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlanjutan layanan publik di kawasan permukiman.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kotabaru H. Akhmad Junaidi, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya PSU sebagai bagian vital dari kualitas hidup masyarakat.
“PSU mencakup jalan, drainase, taman, tempat ibadah, hingga fasilitas umum lainnya. Pemerintah daerah wajib memastikan fasilitas ini tetap terpelihara dan berfungsi baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah harus dilakukan sesuai aturan dan pengawasan KPK, merujuk pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Serah terima PSU bukan sekadar administrasi, tapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kalsel Mursyidah Aminy memaparkan, hingga tahun 2025 tercatat ada 2.000 unit perumahan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel yang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Dari total tersebut, baru 595 unit yang sudah diserahterimakan, sedangkan 1.306 unit masih dalam proses,” jelasnya.
Khusus di Kabupaten Kotabaru, lanjut Mursyidah, terdapat 18 perumahan dengan kewajiban menyerahkan PSU, namun baru enam perumahan yang terealisasi. Ia juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi seperti PSU rusak, pengembang tidak aktif, hingga persoalan legalitas aset.
“Karena itu, kami dorong percepatan serah terima agar pemerintah bisa mengambil alih pengelolaan secara sah dan memastikan fasilitas publik tetap terjaga,” tegasnya.
Sosialisasi ini diikuti 100 peserta dari SKPD provinsi dan kabupaten, para pengembang, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kotabaru. Narasumber berasal dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Mursyidah berharap kegiatan ini mempercepat penyelesaian serah terima aset sekaligus memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan tata kelola perumahan di Banua.
“Dengan kolaborasi pemerintah, pengembang, dan masyarakat, kita wujudkan pengelolaan perumahan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutupnya.(rls/dina)