![]() |
PEMBAHASAN: Anggota Komisi II DPRD Balangan saat rapat Pansus II membahas dua Raperda tentang perkebunan dan cadangan pangan - Foto Istimewa. |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Komisi II DPRD Balangan belum lama ini melaksanakan rapat Panitia Khusus (Pansus) II terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Selasa (14/10/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Balangan tersebut menghadirkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan sebagai mitra kerja untuk memberikan penjelasan dan masukan teknis terkait substansi raperda.
Sekretaris Komisi II DPRD Balangan, Muhammad Syaibani, menyampaikan bahwa sejumlah hal penting dibahas dalam rapat tersebut, salah satunya mengenai isu bantuan bibit sawit bagi masyarakat di beberapa kecamatan.
Menurutnya, sempat muncul anggapan bahwa masyarakat di wilayah tertentu tidak dapat menerima bantuan bibit sawit karena daerahnya termasuk kawasan hutan lindung.
Namun, setelah dikonfirmasi bersama pihak dinas terkait, persoalan tersebut telah mendapat kejelasan.
“Tapi alhamdulillah sudah clear, boleh sebenarnya dapat bantuan bibit sawit, yang penting masyarakat tidak menanam di kawasan hutan lindung,” terangnya.
Lebih lanjut, Syaibani berharap pembahasan raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada masyarakat serta menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sektor perkebunan dan pangan di Balangan.(rls/elhami)
Tags
DPRD Balangan