Jam Kerja Maksimum 8 Jam, Angkutan Barang Bakal Wajib Shifting 2 Sopir

WAJIB SHIFTING: Kemnaker bakal mewajibkan setiap angkutan barang memiliki dua sopir yang bekerja secara bergantian (shifting) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mewajibkan setiap angkutan barang memiliki dua sopir yang bekerja secara bergantian (shifting), dengan jam kerja maksimum 8 jam.

Aturan ini bakal diterapkan sebagai bagian dari program Zero ODOL (Over Dimension Over Load), alias angkutan barang berlebih kapasitas dan muatan pada 1 Januari 2027 mendatang.

"Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan himbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Wamenaker mengatakan, skema serupa telah ditetapkan oleh beberapa moda transportasi umum semisal bus antar kota antar provinsi (AKAP).

"Seperti bus malam, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya 2 dua sopir, sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian," ungkap dia.

Adapun kewajiban ini selaras dengan program pemerintah dalam memberantas angkutan barang berlebih muatan. Dengan target Zero ODOL dijamin tidak lagi tertunda dan bakal berlaku efektif per 1 Januari 2027.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama