Impor Baju Bekas Dilarang, Menkeu Purbaya Beri Saran ke Pedagang Pasar Senen

DILARANG: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara soal nasib pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, seiring upaya pemerintah membenahi masuknya barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas - Foto Net.


TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara soal nasib pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, seiring upaya pemerintah membenahi masuknya barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.

Ia pun menyerukan agar pedagang pakaian bekas di Pasar Senen beralih ke produk dalam negeri. Menurut Purbaya, melegalkan barang impor ilegal sama saja membunuh industri dalam negeri yang menghasilkan pakaian secara legal.

Ia menekankan bahwa fokus kebijakan adalah melindungi produsen lokal, sehingga rantai pasokan domestik tetap hidup dan pedagang masih bisa mendapatkan keuntungan secara sah.

"Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati, kan sama juga untungnya nanti di dapetkan mereka yang penting untung," kata Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa impor ilegal jelas dilarang kecuali ada jalur legal yang ditempuh oleh pelaku usaha. Ia mengulang bahwa tindakan ilegal harus diberi konsekuensi tegas sesuai hukum.

"Kalau ilegal emang dilarang kan, enggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," ujarnya.

Purbaya menyinggung bahwa barang impor ilegal yang tertangkap akan dimusnahkan, dan pelakunya berpotensi mendapat denda, hukuman penjara, serta blacklist dari otoritas terkait.

"Tapi kalau selama ini kan yang disebut balpres itu kan Itu akan dilarang dan saya pernah tanya ke orang Bea Cukai apa hukumannya. Hukumannya hanya ditaruh di mereka barangnya dimusnahkan terus orangnya dipenjara. Jadi, nanti barangnya dimusnahkan orangnya di denda, dipenjara juga dan akan di blacklist," ujarnya.

Koordinasi Regulator

Soal instrumen penegakan, Purbaya menegaskan peran Bea Cukai dan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk barang. Ia menyatakan akan fokus pada alat yang berada dalam kewenangannya, seperti pungutan cukai dan pajak, serta pengawasan di port-port masuk.

Purbaya juga mengisyaratkan tindakan tegas di lapangan terhadap pelaku yang menolak proses penindakan. Pernyataan itu menunjukkan kesiapan aparat untuk mengambil langkah cepat saat menemui perlawanan.

"Siapa yang nolak saya tangkap duluan kalau yang pelaku trift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti kan dia pelakunya, clear malah untung saya. Coba yang ini Dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan Alhamdulillah," ujarnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama