![]() |
| BEBAS PAJAK: Pemerintah memastikan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta akan mendapat keringanan pajak penghasilan (PPh) 21 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta akan mendapat keringanan pajak penghasilan (PPh) 21.
Kebijakan ini masuk dalam rangkaian Paket Ekonomi 2025 yang baru saja dibahas dalam rapat koordinasi terbatas Kabinet Merah Putih pada Rabu (1/10/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Program ini terutama menyasar pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang jumlahnya diperkirakan mencapai 552.000 orang.
“Pemerintah telah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan kebijakan ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta di sektor pariwisata tidak akan terbebani pajak penghasilan,” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab, Kamis (2/10/2025).(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional
