Dinas PUPR Barut Dorong Penyelesaian Aset yang Masuk Kawasan Hutan

 

DISKUSI: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barut M. Iman Topik dalam RDP bersama DPRD Barut mengenai pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara (Barut) M. Iman Topik, memaparkan perkembangan dan data terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang kabupaten.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barut mengenai pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.

Dalam paparannya, Iman Topik menjelaskan bahwa sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara tercatat mencapai 998.770,62 hektar. 

Luasan tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan dengan proporsi berbeda, di antaranya hutan lindung 43.609,23 hektar (4,37%), hutan produksi tetap 347.139,75 hektar (34,76%), hutan produksi terbatas 257.003,35 hektar (25,73%), hutan produksi konversi 157.192,51 hektar (15,74%), cagar alam 5.938,02 hektar (0,59%), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar (18,20%), dan badan air 7.861,17 hektar (0,79%).

“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih areal penggunaan lain, dan biru untuk badan air,” ujar Iman.


Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan luasan 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis akan segera melengkapinya,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya menyoroti persoalan sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta diketahui berada dalam kawasan hutan. 

“Ini menjadi tantangan yang harus kami tangani bersama, karena untuk pelaksanaan pembangunan ke depan perlu ada penyelesaian dokumen sesuai ketentuan. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” tegasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama