![]() |
AKAN CABUT IZIN: Pemerintah tegas akan cabut izin usaha distributor beras yang tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) demi pengendalian harga beras di pasar - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam upaya pengendalian harga beras di pasaran. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha distributor beras akan menanti bagi pelaku usaha, mulai dari distributor, pedagang, hingga pengecer, yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ancaman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, usai rapat koordinasi penting lintas kementerian dan lembaga.
"Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut," kata Amran dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak krusial, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal.
Amran menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat besarnya anggaran subsidi yang sudah digelontorkan negara untuk komoditas pangan. Pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 150 triliun.
Dengan harga beras subsidi yang dipatok antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram, pengawasan ketat terhadap rantai distribusi dan penjualan menjadi mutlak diperlukan.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis