![]() |
LAMPU STROBO: Polri resmi membekukan sementara penggunaan lampu strobo dan sirene dalam pengawalan kendaraan pejabat negara - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membekukan sementara penggunaan lampu strobo dan sirene dalam pengawalan kendaraan pejabat negara.
Langkah itu diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap penggunaan aksesori yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas bahkan dinilai, silaunya sinar lampu membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh sedang dilakukan terhadap praktik pengawalan yang melibatkan bunyi-bunyian keras dan lampu rotator.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus.
Polri juga menegaskan larangan penggunaan sirene saat waktu-waktu tertentu seperti sore hari, malam, dan saat azan berkumandang.
Pendekatan humanis seperti, ucapan terima kasih melalui public address atau gestur tangan dianjurkan sebagai bentuk penghormatan kepada pengguna jalan.
Atas langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memberikan apresiasi kebijakan Polri. Ia menilai bahwa pembekuan ini mencerminkan kepedulian terhadap aspirasi publik dan pentingnya penegakan hukum yang adil.
“Penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan serta ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya,” terang Dave.
Fenomena penolakan penggunaan lampu strobo dan sirine, mencuat setelah gerakan sosial bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” viral di media sosial.
Gerakan tersebut menyindir penggunaan sirene dan strobo yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan.
Warganet menyuarakan keresahan mereka melalui stiker, poster digital, dan kampanye daring yang menuntut penertiban fasilitas pengawalan.(timesindonesia.co.id/elh)
Tags
Nasional