![]() |
| SATGAS PHK: Pemerintah telah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Pembentukan ini dilakukan untuk memetakan persoalan terkait isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Stabilitas Pasar Modal Indonesia, di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (1/9/2025).
"Terkait dengan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian di pasar, Dewan Kesejahteraan Buruh dan juga Satgas Pencegahan PHK telah dibentuk dan ini sudah disiapkan," kata Airlangga.
Ia mengatakan, dengan terbentuknya Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, isu kesejahteraan buruh dan kesempatan kerja akan lebih baik. Hal ini juga sebagai jawaban atas salah satu tuntutan buruh saat demonstrasi beberapa waktu lalu.
"Tentunya berharap bahwa dengan telah terbentuknya satgas ini, kesejahteraan para pekerja dan kesempatan kerja akan terus didorong dan dibuka selebar-lebarnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama mereka yang paling kecil dan tertinggal.
"Presiden juga menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan dengan mengajak kita menjaga persatuan nasional, dan untuk tidak mudah diadu domba," ujarnya.(detik.com/elh)
Tags
Nasional
